Pada tahun 1980 terbentuknya Desa Jatiseengkidul awal mula dari pamekaran sebuah desa yaitu Jatiseeng yang kini desa tersebut berada di sebelah utaranya. Pada saat itu dengan kuota penduduk yang sangat banyak maka disepakatilah untuk dijadikan sebuah pamekaran Desa dengan batas-batas yang telah ditentukan bersama.
Secara administratif Desa Jatiseengkidul adalah salah satu Desa di Kecamatan Ciledug yang mempunyai luas wilayah 195,34 Ha, yang terdiri dari Luas Pemukiman 81,789 Ha dan luas sawah 96,109 Ha. Luas pemakaman 5,905 Ha,Luas perkantoran 9,439 Ha, Luas Prasarana Umum 2,098 Ha. Desa Jatiseengkidul terdiri dari 5 (lima) Dusun, 13 (tiga belas) RW dan 53 (lima puluh tiga) RT. Orbitasi dan waktu tempuh dari Ibu Kota Kecamatan 2,5 Km dengan waktu tempuh 10 Menit dengan kendaraan bermotor dan dari Ibu Kota Kabupaten 37 Km dengan waktu tempuh 60 menit dengan kendaraan bermotor.
Keberadaan Desa Jatiseengkidul berada di Jalur Utama ruas menuju Kota kuningan dari arah timur yang mengakibatkan Desa berkembang pesat terutama dalam bidang perekonomian, perindustrian, perdagangan, pertenakan dan kependudukan.